Pemprov DKI Beri
Penangguhan Waktu UMP untuk Perusahaan
Jumat, 23 November 2012
20:24 WIB
Metrotvnews.com,
Jakarta:Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan kepada sejumlah pihak untuk meminta
penangguhan dan keberatan atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2013. UMP
tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang.
"Permohonan penangguhan UMP 2013 disertai sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukandar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/11).
Surat penangguhan tersebut, kata Deded, ditujukan langsung kepada gubernur melalui Disnakertrans DKI Jakarta. "Penangguhan menyertakan surat permohonan yang ditandatangani serikat pekerja, dan hasil audit independen yang diserahkan kepada Disnaker untuk diperiksa," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu pertama untuk menangguhkan penetapan UMP DKI Jakarta 2013 selama enam bulan ke depan. "Selanjutnya Disnakertrans DKI Jakarta akan menurunkan tim guna melakukan audit. Bila hasil audit dinyatakan belum mampu, perusahaan akan diberikan penangguhan lagi selama enam bulan kedua hingga satu tahun penangguhan," ujarnya.
Deded berharap dengan adanya kenaikan UMP 2013, kerja sama antara pengusaha dan buruh perlu semakin ditingkatkan, khususnya peningkatan kapasitas produksi.
"Kami mengimbau kepada pengusaha menerima secara legowo atas penetapan UMP DKI Jakarta 2013. Di kalangan pekerja diharapkan muncul motivasi kerja dan semangat yang lebih tinggi untuk meningkatkan produktivitas. UMP bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi dicermati," pungkasnya.(Ant/TII)
"Permohonan penangguhan UMP 2013 disertai sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukandar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/11).
Surat penangguhan tersebut, kata Deded, ditujukan langsung kepada gubernur melalui Disnakertrans DKI Jakarta. "Penangguhan menyertakan surat permohonan yang ditandatangani serikat pekerja, dan hasil audit independen yang diserahkan kepada Disnaker untuk diperiksa," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu pertama untuk menangguhkan penetapan UMP DKI Jakarta 2013 selama enam bulan ke depan. "Selanjutnya Disnakertrans DKI Jakarta akan menurunkan tim guna melakukan audit. Bila hasil audit dinyatakan belum mampu, perusahaan akan diberikan penangguhan lagi selama enam bulan kedua hingga satu tahun penangguhan," ujarnya.
Deded berharap dengan adanya kenaikan UMP 2013, kerja sama antara pengusaha dan buruh perlu semakin ditingkatkan, khususnya peningkatan kapasitas produksi.
"Kami mengimbau kepada pengusaha menerima secara legowo atas penetapan UMP DKI Jakarta 2013. Di kalangan pekerja diharapkan muncul motivasi kerja dan semangat yang lebih tinggi untuk meningkatkan produktivitas. UMP bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi dicermati," pungkasnya.(Ant/TII)
Analisis :
Seiring tentang dinaikannya UMP pemerintah DKI Jakarta memberi kesempatan sejumlah pihak untuk meminta penangguhan dan keberatan atas UMP provinsi 2013 yang di perlakukan mulai 1 januari 2013 ,kepala dinas tenaga kerja & transmigrasi DKI Jakarta meminta agar pemohonan penangguhan UMP 2013 disertai syarat yang wajib di penuhi oleh perusahaan , serat penangguhan tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur melaluio disnakertrans DKI Jakarta . dengan penangguhan menyertakan surat permohonan yang ditandatangani serikat pekerja dan hasil audit indevenden yang diserahkan disnaker untuk di periksa batas waktu penangguhan selama 6bulan kedepan dan disnakertrans DKI akan menurunkan Tim melakukan audit bila belum mampu akan di berikan penangguhan ke-2 selama 6 bulan pengusaha menerima secara Legowa atas penetapan UMP DKI Jakarta 2013 dan kerjasama antar pengusaha dan buruh perlu semakin ditingkatkan dan bukan suatu yang harus ditakuti tetapi dicermati
Seiring tentang dinaikannya UMP pemerintah DKI Jakarta memberi kesempatan sejumlah pihak untuk meminta penangguhan dan keberatan atas UMP provinsi 2013 yang di perlakukan mulai 1 januari 2013 ,kepala dinas tenaga kerja & transmigrasi DKI Jakarta meminta agar pemohonan penangguhan UMP 2013 disertai syarat yang wajib di penuhi oleh perusahaan , serat penangguhan tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur melaluio disnakertrans DKI Jakarta . dengan penangguhan menyertakan surat permohonan yang ditandatangani serikat pekerja dan hasil audit indevenden yang diserahkan disnaker untuk di periksa batas waktu penangguhan selama 6bulan kedepan dan disnakertrans DKI akan menurunkan Tim melakukan audit bila belum mampu akan di berikan penangguhan ke-2 selama 6 bulan pengusaha menerima secara Legowa atas penetapan UMP DKI Jakarta 2013 dan kerjasama antar pengusaha dan buruh perlu semakin ditingkatkan dan bukan suatu yang harus ditakuti tetapi dicermati
